• Registrasi Online Silakan lakukan Registrasi atau kunjungi website kami di http://wpop-online.com atau klik gambar dibawah ini :

... Ayo Peduli Pajak !!

... Ayo Peduli Pajak !!
Wajib Pajak Orang Pribadi - Online

Pemahaman Makna NPWP dan WPOP



Dalam memenuhi kewajiban atas Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) perlu adanya kepemilikan NPWP. Yang pertama perlu dipahami adalah kepemilikan NPWP bagi Perorangan atau Orang Pribadi dimana telah diatur oleh Undang-Undang Perpajakan No.28 tahun 2007 pasal 2 tentang kewajiban bagi Orang Pribadi ber-NPWP. Sebelum memahami kewajiban bagi Orang Pribadi yang telah memiliki NPWP alangkah baiknya memahami terlebih dahulu apa itu NPWP dan WPOP beserta penjelasannya.

Yang dimaksud dengan NPWP adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, yaitu nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.

Sedangkan yang dimaksud dengan WPOP adalah Wajib Pajak Orang Pribadi yaitu Orang Pribadi yang memperoleh penghasilan dalam satu tahun pajak diatas batas penghasilan tidak kena pajak, wajib mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat untuk dikukuhkan sebagai Wajib Pajak, dan mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Bagaimana cara mendapatkan NPWP...? NPWP dapat diperoleh dengan cara :
1. Mendaftarkan diri melalui internet dengan sistem e-registration melalui situs Direktorat Jenderal Pajak (http://www.pajak.go.id)
2. Mendaftarkan diri secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Penyuluhan, Pelayanan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).
3. Mengirimkan formulir pendaftaran dan melampirkan persyaratan administrasi melalui pos tercatat atau jasa pengiriman.


Seseorang dapat dikatakan menjadi Wajib Pajak Orang Pribadi dan wajib untuk mengurus serta memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bila orang tersebut memenuhi ukuran sebagai subjek dan objek pajak.
Ketentuan Subjek Pajak sendiri secara umum dapat dikategorikan sebagai berikut :
1. Orang atau Badan yang menurut Undang-Undang dikenakan pajak (Pasal 1 UU PPh No.36/2008).
2. Menerima atau memperoleh penghasilan.
3. Dikenakan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya selama tahun pajak, atau bagian tahun pajak.
4. Subyek Pajak Orang Pribadi dibedakan Subyek Pajak OP Dalam Negeri dan Subyek Pajak OP Luar Negeri.

Subjek Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri;
1. Bila bertempat tinggal di Indonesia / berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan atau berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.
2. Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak, dimana pemenuhan kewajiban perpajakannya digantikan oleh warisan tersebut sampai dengan terbagi kepada yang berhak (ahli waris).
3. Dasar Pengenaan Pajak dari Penghasilan Netto dan mengikuti tarif PPh pasal 17.
4. Wajib menyampaikan SPT Tahunan.

Subjek Pajak Orang Pribadi Luar Negeri;
1. Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia / berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, tapi memperoleh penghasilan dari Indonesia.
2. Dasar Pengenaan Pajak dari Penghasilan Bruto dan mengikuti tarif PPh pasal 26 / Tax Treaty.
3. Tidak wajib menyampaikan SPT Tahunan.

Perkecualian Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri;
1. Pejabat perwakilan diplomatik, konsulat / pejabat lain dari negara asing, dan staff yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama dengan syarat bukan WNI & tidak menerima atau memperoleh penghasilan di Indonesia, contoh: duta besar, konsulat, beserta keluarga.
2. Pejabat perwakilan organisasi Internasional yang ditetapkan Menkeu dengan syarat bukan WNI, tidak menjalankan usaha / melakukan kegiatan usaha untuk memperoleh penghasilan di Indonesia. Contoh : WHO, ILO, Unesco, dsb.

Objek PPh Orang Pribadi;
1. Penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima / diperoleh orang pribadi, baik yang berasal dari Indonesia / dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi / menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun.
2. Penghasilan sudah melebihi Pendapatan Tidak Kena Pajak selama setahun. (Untuk Tahun 2012 sebesar Rp. 15.840.000,- dan diawal tahun 2013 dan sesudahnya minimal sebesar Rp.24.300.000,-).

Untuk Orang Pribadi data pendukung apa saja yang perlu disiapkan dalam membuat NPWP? Persyaratan yang harus disiapkan adalah :
1. Orang Pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;
a. Fotokopi KTP bagi WNI
b. Fotokopi paspor dan fotokopi KITAS/KITAP untuk WNA
2. Orang Pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;
a. Fotokopi KTP bagi WNI dan dokumen terkait izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.
b. Fotokopi paspor dan fotokopi KITAS/KITAP untuk WNA serta dokumen terkait izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi berwenang.

Hal-hal apa saja yang perlu kita ketahui terkait Wajib Pajak Orang Pribadi dan pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan yang diterima Orang Pribadi pada periode satu tahun berjalan.
Yang pertama adalah pengertian dari Pajak itu sendiri. Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh Orang Pribadi (OP) atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pajak pun memiliki dasar hukum tersendiri. Dasar hukum ketentuan umum dan Tata cara Perpajakan adalah undang-undang NO. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang No. 28 Tahun 2007.
Lalu siapakah yang harus membayar pajak ?, dalam peraturan perpajakan ada istilah Wajib Pajak. Wajib Pajak yang bisa disingkat dengan sebutan WP adalah orang pribadi atau badan (subjek pajak) yang menurut ketentuan peraturan perundang – undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan, termasuk pemungut pajak atau pemotong pajak tertentu. Wajib pajak bisa berupa wajib pajak orang pribadi atau wajib pajak badan. Wajib pajak pribadi adalah setiap orang pribadi yang memiliki penghasilan di atas pendapatan tidak kena pajak.
Di Indonesia, setiap orang wajib mendaftarkan diri dan mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), kecuali ditentukan dalam undang - undang. NPWP ini wajib di miliki oleh wajib pajak yang berfungsi sebagai identitas wajib pajak dan menjadi persyaratan dalam pelayanan umum, misalnya passpor, kredit bank dan lelang. Untuk Memperoleh NPWP, Wajib Pajak wajib mendaftarkan diri pada KPP, atau KP2KP dengan mengisi formulir pendaftaran dan melampirkan persyaratan administrasi yang diperlukan.
Dan yang kedua, setelah Wajib Pajak memiliki Nomor Pajak Wajib Pajak (NPWP) segeralah wajib pajak mengisi Formulir Surat Pemberitahuan (SPT) yang sudah disediakan. Sebagai sarana pelaporan pajak yang terutang, Wajib Pajak menggunakan Surat Pemberitahuan (SPT) yang terbagi menjadi 2 macam, yaitu SPT Masa dan SPT Tahunan.
SPT Tahunan adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran Pajak Penghasilan (PPh), objek PPh dan/atau bukan objek PPh, dan/ atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak.
Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) kalender kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender. Bagian Tahun Pajak adalah bagian dari jangka waktu 1 (satu) Tahun Pajak.

SPT Tahunan PPh WP OP terdiri dari 3 jenis formulir, yaitu:
a. SPT Tahunan PPh WP OP 1770
Digunakan bagi orang pribadi yang sumber penghasilannya antara lain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas, seperti dokter yang melakukan praktek, pengacara, pedagang, pengusaha,
konsultan dan lain-lain yang pekerjaannya tidak terikat, termasuk PNS/TNI/POLRI yang memiliki kegiatan usaha lainnya.
b. SPT Tahunan PPh WP OP 1770S
Digunakan bagi orang pribadi yang sumber penghasilannya diperoleh dari satu atau lebih pemberi kerja dan memiliki penghasilan lainnya yang bukan dari kegiatan usaha dan/ atau
pekerjaan bebas. Contohnya karyawan, PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara, yang memiliki penghasilan lainnya antara lain sewa rumah, honor pembicara/pengajar/pelatih dan sebagainya.
c. SPT Tahunan PPh WP OP 1770SS
Digunakan bagi orang pribadi yang sumber penghasilannya dari satu pemberi kerja (sebagai karyawan) dan jumlah penghasilan brutonya tidak melebihi Rp 60.000.000 (enam puluh juta rupiah) setahun serta tidak terdapat penghasilan lainnya kecuali penghasilan dari bunga bank dan bunga koperasi.

Berikut contoh formulir Surat Pemberitahuan (SPT)


Berapakah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) per tahun yang diperkenankan sebagai pengurang penghasilan Anda?
Keterangan 1 Januari 2009 s/d 31 Desember 2012 Mulai 1 Januari 2013 s/d sekarang
Untuk Diri Wajib Pajak Orang Pribadi s/d 2012; 15.840.000,- mulai 2013; 24.300.000,-
tambahan untuk Wajib Pajak Kawin s/d 2012; 1.320.000,- mulai 2013; 2.025.000,-
Tambahan untuk Seorang istri yang Penghasilannya Digabung dengan Penghasilan Suami s/d 2012; 15.840.000,- mulai 2013; 24.300.000,-
Tambahan Untuk Setiap Anggota Keluarga Sedarah dan Keluarga Semenda Dalam Garis Lurus Serta Anak Angkat Yang menjadi Tanggungan Sepenuhnya, Paling Banyak 3 Orang Untuk Setiap Keluarga s/d 2012; 1.320.000,- mulai 2013; 2.025.000,-

WP Tidak Kawin Kode 1 Januari 2009 s/d 31 Desember 2012 Mulai 1 Januari 2013
0 Tanggungan TK/0 15.840.000,- 24.300.000,-
1 Tanggungan TK/1 17.160.000,- 26.325.000,-
2 Tanggungan TK/2 18.480.000,- 28.350.000,-
3 Tanggungan TK/3 19.800.000,- 30.375.000,-

WP Kawin Kode 1 Januari 2009 s/d 31 Desember 2012 Mulai 1 Januari 2013
0 Tanggungan K/0 17.160.000,- 26.325.000,-
1 Tanggungan K/1 18.480.000,- 28.350.000,-
2 Tanggungan K/2 19.800.000,- 30.375.000,-
3 Tanggungan K/3 21.120.000,- 32.400.000,-

WP Kawin + Peng-hasilan Istri Digabung Kode 1 Januari 2009 s/d 31 Desember 2012 Mulai 1 Januari 2013
0 Tanggungan K/1/0 33.000.000,- 50.625.000,-
1 Tanggungan K/1/1 34.320.000,- 52.650.000,-
2 Tanggungan K/1/2 35.640.000,- 54.675.000,-
3 Tanggungan K/1/3 36.960.000,- 56.700.000,-

Kemudian berapakah tarif yang digunakan dalam perhitungan penghasilan bagi WP Orang Pribadi, berikut tarifnya :
Lapisan Penghasilan Kena Pajak
Tarif Sampai dengan Rp. 50.000.000,- = 5 %
Di atas Rp. 50.000.000,- s/d Rp. 250.000.000,- = 15 %
Di atas Rp. 250.000.000,- s/d Rp. 500.000.000,- = 25 %
Di atas Rp. 500.000.000,- = 30 %


Contoh cara perhitungan pajak penghasilan WP Orang Pribadi di bawah ini :

Adit adalah pegawai tetap di PT Insan Bahagia sejak 1 Januari 2009. Ia memperoleh penghasilan neto selama setahun pada tahun 2012 sebesar Rp 85.500.000 sebagaimana tercantum pada bukti potong PPh Pasal 21 formulir 1721 A1 yang diperoleh dari pemberi kerja (khusus untuk PNS/Polri/TNI menggunakan formulir 1721 A2 ).
Adit menikah dan mempunyai 1 (satu) anak (status K/1).

Penghasilan neto setahun pada tahun 2012 Rp. 85.500.000

PTKP setahun
WP sendiri Rp. 15.840.000
WP kawin Rp. 1.320.000
1 tanggungan (anak) Rp. 1.320.000 (+)
TOTAL PTKP................................................ = (Rp. 18.480.000)
____________________________________________________
Penghasilan Kena Pajak.............................. = Rp. 67.020.000
PPh terutang setahun
= 5% x Rp. 50.000.000 = Rp 2.500.000
=15% x Rp. 17.020.000 = Rp 2.553.000 (+)
Pajak terhutang............................................. = Rp. 5.053.000

Sarana Penyetoran Pajak
Setelah Surat Pemberitahuan (SPT) diproses dan mengetahui hasil pajak terhutang yang harus dibayar dan disetorkan ke Kas Negara, proses berikutnya adalah Wajib Pajak mempersiapkan formulir Surat Setoran Pajak (SSP) dengan Mata Anggaran Peneriman (MAP) 411125 dan Kode Jenis Setoran (KJS) 200.

Contoh formulir Surat Setoran Pajak (SSP)


Tempat Penyetoran Pajak
Pajak yang telah dihitung, disetorkan ke Kas Negara melalui bank tempat pembayaran pajak atau Kantor Pos.
SPT Tahunan PPh WP OP dapat diperoleh di tempat-tempat yang telah ditentukan, yaitu:
a. Kantor Pelayanan Pajak terdekat;
b. Pojok Pajak atau Mobil Pajak keliling yang dapat Anda temui di tempat-tempat keramaian
c. diunduh melalui situs www.pajak.go.id

Untuk SPT Nihil/Kurang Bayar (KB):
a. Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) di KPP;
b. Drop Box;
c. Pos/Jasa Ekspedisi yang disertai Bukti Pengiriman Surat ke KPP tempat WP terdaftar;
d. e-Filing (Formulir 1770S & 1770SS).

Untuk SPT Lebih Bayar (LB)/Pembetulan/SPT Tahunan yang disampaikan setelah batas waktu penyampaian SPT :
a. Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) di KPP tempat WP terdaftar;
b. Pos/Jasa Ekspedisi yang disertai Bukti Pengiriman Surat ke KPP tempat WP terdaftar;
c. e-Filing (Formulir 1770S & 1770SS).

0 komentar :

Posting Komentar