• Registrasi Online Silakan lakukan Registrasi atau kunjungi website kami di http://wpop-online.com atau klik gambar dibawah ini :

... Ayo Peduli Pajak !!

... Ayo Peduli Pajak !!
Wajib Pajak Orang Pribadi - Online

Kewajiban Perpajakan SPT Tahunan WPOP



Bagi wajib pajak orang pribadi yang sudah menjadi member wpop-online dan sudah melakukan transaksi penjualan dan memiliki penghasilan diminta untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya yaitu dengan melaporkan SPT Pajak tahunannya untuk periode yang berakhir setiap tanggal 31 Maret. Kewajiban pajak Orang Pribadi pada umumnya dibagi 2 yaitu Orang Pribadi Usahawan dan Orang Pribadi Karyawan. Tetapi pada prakteknya kewajiban tersebut tidak hanya berlaku bagi Orang Pribadi dengan status Usahawan maupun Karyawan, tetapi juga berlaku bagi Non Usahawan maupun Karyawan seperti Pelajar/Mahasiswa, Ibu Rumah Tangga maupun Orang Pribadi yang tidak memiliki status pekerjaan, tetapi diluar itu semua bisa memiliki penghasilan seperti halnya sukses menjalankan bisnis wpop-online yang sekarang ini dijalankan.

Perlu diketahui bahwa Kewajiban Perpajakan Orang Pribadi Usahawan sedikit berbeda dalam hal pelaporan dengan Kewajiban Perpajakan Orang Pribadi Karyawan, yaitu bagi yang belum bergabung di bisnis wpop-online diantaranya :
1. Kewajiban Orang Pribadi Usahawan yaitu membayar sendiri Pajak Terutang nya dan pembayaran tersebut dilakukan setiap tahunnya dan setiap bulannya
- Untuk setiap tahunnya setelah akhir tahun kewajiban perpajakan tersebut dinamakan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 29; Pengertiannya pajak yang dilakukan sendiri oleh WP OP Usahawan pada akhir tahun dengan melaporkan pajak terutangnya. Ketentuan pembayaran PPh psl 29 terutang apabila untuk suatu tahun pajak penghasilannya lebih besar dari total jumlah pajak yang dibayar sendiri dan pajak yang dipotong atau dipungut pihak lain sebagai kredit pajak. Untuk pembayaran PPh Psl 29 paling lambat dibayarkan setiap tanggal 25 Maret setelah berakhirnya tahun pajak. Apabila pembayaran dilakukan setelah tanggal jatuh tempo dikenakan sanksi 2 % perbulan dihitung dari mulai berakhirnya batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan sampai dengan tanggal pembayaran (Penjelasan atas UU No. 36 Tahun 2008). Untuk pembayaran Pajak Kurang Bayar, pembayarannya dilakukan melalui bank – bank pemerintah maupun swasta dan kantor pos dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) yang dapat diambil di KPP terdekat secara cuma – cuma. Untuk pajak terutang SPT Tahunannya Kurang Bayar tahun 2014, penerbitan SSP dapat dibayarkan sebelum tanggal 25 Maret 2015. Ada juga kewajiban yang dilaporkan selain SPT Tahunannya adalah SPT masa PPh psl 25 yang pembayaran angsurannya dilakukan setiap bulannya. Pembayaran PPh psl 25 secara angsuran ini dimaksud untuk meringankan beban WP dalam melunasi pajak yang terutang dalam satu tahun pajak. Untuk pembayaran PPh Pasal 25 pada bulan yang bersangkutan dibayarkan paling lambat pada tanggal 15 bulan berikutnya. Sebagai contoh Pajak bulan Januari dibayar paling lambat tanggal 15 bulan Pebruari.
- Untuk formulir pelaporan pajaknya menggunakan form SPT 1770, dan setiap awal tahun biasanya wajib pajak akan menerima SPT Tahunan dari KPP dimana tempat WP tersebut terdaftar. WP mengisi SPT Tahunan dengan benar, jelas dan lengkap. Kalau mengalami kesulitan dalam mengisi SPT Tahuan WP dapat berkonsultasi dengan Petugas Pajak di KPP setempat. Nah SPT Tahunan yang udah diisi benar, jelas dan lengkap kudu dilaporin paling lambat tanggal 31 Maret tahun berikutnya untuk menghindari sanksi denda terlambat lapor Rp. 100.000,-.

2. Kewajiban Orang Pribadi Karyawan,
Untuk karyawan yang hanya menerima penghasilan dari satu pemberi kerja, kewajiban perpajakannya hanya melaporkan SPT Tahunan saja dengan menggunakan formulir SPT 1770 S / 1770 SS. Karena penghitungan, penyetoran dan pelaporan pajak atas gaji tersebut sudah dilakukan oleh perusahaan sebagai pemotong PPh Pasal 21. Dan atas pemotongan itu Perusahaan mengeluarkan bukti potong PPh pasal 21 lembar 1721 kepada Karyawan sebagai lampiran untuk pelaporan pajak SPT Tahunannya.
SPT Tahunan Orang Pribadi Karyawan tersebut paling lambat dilaporkan tanggal 31 Maret tahun berikutnya untuk menghindari sanksi denda terlambat lapor Rp. 100.000,-.

Catatan :
Bagi yang sudah bergabung dan menjadi member di wpop-online atas kewajiban pajak orang pribadi sudah tidak perlu dipermasalahkan lagi karena semua itu merupakan kewajiban bagi wpop-online untuk melaksanakan pelaporan pajak member bersangkutan.

0 komentar :

Posting Komentar