• Registrasi Online Silakan lakukan Registrasi atau kunjungi website kami di http://wpop-online.com atau klik gambar dibawah ini :

... Ayo Peduli Pajak !!

... Ayo Peduli Pajak !!
Wajib Pajak Orang Pribadi - Online

Kewajiban dan Peluang WP Orang Pribadi



KEWAJIBAN WP ORANG PRIBADI
Wajib Pajak Orang Pribadi Yang telah mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak setempat dan telah dikukuhkan sebagai Wajib Pajak dan mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), untuk dipergunakan sebagai sarana dalam administrasi perpajakan dan tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Wajib Pajak Orang Pribadi Yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan, termasuk pemungut pajak atau pemotong pajak tertentu.
Wajib Pajak Orang Pribadi Yang memperoleh penghasilan dalam satu tahun pajak diatas batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP).
Wajib Pajak Orang Pribadi Yang telah mendapatkan NPWP, wajib melaporkan SPT Tahunannya atau SPT Masa kepada kantor pelayanan pajak setempat yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak.

PELUANG BAGI WP ORANG PRIBADI
PELUANG! Tentukan peluang itu dengan kewajiban yang kita berikan kepada negara.
PAHAMI! Seberapa besar pajak telah memberikan kontribusi nyata sebagai sarana apresiasi negara dalam menghimpun dana.
KENYATAAN! Pajak memberikan solusi tepat untuk membayar dan melaporkan SPT pajak terhutangnya kepada negara.
KESADARAN! Pajak mendatangkan suatu manfaat bagi masyarakat akan pentingnya kewajiban perpajakan dalam pembangunan.
PENGERTIAN! Pajak merupakan kewajiban yang dipungut oleh negara berdasarkan dengan ketentuan Undang-Undang serta aturan pelaksanaannya.
SASARAN UTAMA! Bagi perusahaan, badan hukum, yayasan, koperasi, orang pribadi penghasilan (yang telah memiliki NPWP) dan mempunyai hak & kewajiban perpajakan.

KEPADA SIAPA? PELUANG ITU DIJALANKAN...
Kepada siapa saja yang telah memiliki NPWP, yang memperoleh penghasilan yang jumlahnya telah melebihi penghasilan tidak kena pajak (PTKP) setahun.
Orang pribadi ber-NPWP yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dalam hal ini pengusaha tertentu yang mempunyai kegiatan usaha yang wilayah kerjanya meliputi kegiatan usaha dilakukan.
Orang pribadi ber-NPWP yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dalam hal ini pelajar / mahasiswa, ibu rumah tangga, pedagang dan karyawan yang bekerja disuatu instansi baik pemerintah maupun swasta yang memperoleh penghasilan di atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Besarnya PTKP berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 162/PMK.011/2012 Tgl 1 Jan 2013. Bagi Wajib Pajak sendiri sebesar : Rp.24.300.000/Thn atau Rp. 2.025.000/Bln.

BAGAIMANA? PELUANG ITU DIJALANKAN...
Dalam konteks berpikir tentang bagaimana suatu peluang dijalankan, tentu yang timbul dalam pemikiran sesaat adalah keuntungan dari peluang usaha yang akan didapati.
Peluang merupakan jalan di mana kesempatan-kesempatan itu berada. Karena di situ ada kemampuan seorang dalam mengandalkan diri mencurahkan segala daya dan upaya untuk mendapatkan sesuatu yang diharapkan.
Di dalam peluang usaha ini sebagai pemilik NPWP Pribadi hanya menjalankan apa yang sudah dijalani. Di mana telah diimplementasikan sebagai suatu wujud pelaksanaan kewajiban perpajakan kepada negara, dengan membayar pajak penghasilan orang pribadi dan melaporkan SPT Tahunannya. Hanya bagaimana dan dalam bentuk apa implementasi itu dapat mudah dipahami dan dijalankan.
Untuk itu kami perkenalkan suatu konsep yang dapat membantu bagaimana memecahkan masalah yang dapat memudahkan dalam melaksanakan pekerjaan tanpa harus pusing memikirkan kewajiban yang setiap tahun kita hadapi. Inilah wpop-online.com, tempat yang utama kita berpijak dalam menghadapi kewajiban pajak di akhir tahun dengan peluang-peluang yang akan kita nikmati.
.
Kami hanya bisa melakukan apa yang bisa Anda lakukan, dan kami hanya bisa memberikan apa yang Anda berikan, dan apa yang kami perbuat itulah perbuatan Anda yang dapat dilakukan untuk menjadikan sebuah peluang.

0 komentar :

Posting Komentar