
Bagi wajib pajak orang pribadi yang sudah menjadi member wpop-online dan sudah melakukan transaksi penjualan dan memiliki penghasilan diminta untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya yaitu dengan melaporkan SPT Pajak tahunannya untuk periode yang berakhir setiap tanggal 31 Maret. Kewajiban pajak Orang Pribadi pada umumnya dibagi 2 yaitu Orang Pribadi Usahawan dan Orang Pribadi Karyawan. Tetapi pada prakteknya kewajiban tersebut tidak hanya berlaku bagi Orang Pribadi dengan status Usahawan maupun Karyawan, tetapi juga berlaku bagi Non Usahawan...